GOLONGAN OBAT
Pengertian obat
Obat adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan, hewan,mineral maupun zat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit, memperlambat proses penyakit dan atau menyembuhkan penyakit. Obat harus sesuai dosis agar efek terapi atau khasiatnya bisa kita dapatkan.
Golongan obat :
Obat Narkotik :
UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan. Ciri-cirinya nya :
- Dulu dikenal obat daftar O (Golongan Opiat/Opium)
- Logonya berbentuk seperti palang ( + )
- Obat ini BERBAHAYA bila terjadi penyalahgunaan dan dalam penggunaannya diperlukan pertimbangan khusus, DAN DAPAT MENYEBABKAN KETERGANTUNGAN PSIKIS DAN FISIK oleh karena itu hanya boleh digunakan dengan dasar RESEP DOKTER.
- Dulu dikenal obat daftar O (Golongan Opiat/Opium)
- Logonya berbentuk seperti palang ( + )
- Obat ini BERBAHAYA bila terjadi penyalahgunaan dan dalam penggunaannya diperlukan pertimbangan khusus, DAN DAPAT MENYEBABKAN KETERGANTUNGAN PSIKIS DAN FISIK oleh karena itu hanya boleh digunakan dengan dasar RESEP DOKTER.
v Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terusmenerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
v Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ini adalah lambing atau logo obat narkotik :
.
Berdasarkan UU RI No. 22 Th 1997, narkotika dibagi atas 3 golongan :
Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya terdiri dari 26 macam antara lain :
v Tanaman Papaver somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
v Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum.
v Opium masak terdiri dari :
Candu, diperoleh dari opium mentah melalui pengolahan khusus dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan/tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
Jicing, sisa-sisa candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
Jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
v Tanaman koka seperti Erythroxylon coca, semua tanaman dari genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
v Daun koka, yang belum/sudah dikeringkan /dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia :
Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina (metil ester-I-bensoil ekgonina).
v Tanaman ganja (Cannabis indica), semua tanaman genus cannabis dan semua bagian tanaman termasuk biji, buah jerami, hasil olahan tanaman ganja/bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan zat-zat khasiatnya :
Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
Delta 9 tetrahidrocannabinol dan semua bentuk stereo kimianya :
v Asetorfina
v Etorfina
v Heroina
v Tiofentanil
Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh terdiri dari 87 macam, antara lain :
§ Morfina
§ Opium
§ Dihidromorfina
§ Petidina
§ Tebaina
Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh antara lain terdiri dari :
v Asetildihidrokodeina
v Dekstropropoksifena
v Dihidrokodeina
v Etilmorfina
v Kodeina
v Nikodikodina
v Nikokodina
v Norkodeina
v Polkodina
Contoh obat Narkotik :
amfetamin,fensiklidin, ,diazepam,klobazam,nitrazepam.
Obat Keras
v Obat keras atau obat daftar G = Gevaarlijk = Berbahaya
v Jadi maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI, Obat Keras ditetapkan sebagi berikut:
v Bungkus luar obat oleh pabrik/pembuat disebutkan bahwa hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
v Semua obat parenteral baik suntikan atau cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli jaringan.
v Semua obat baru, kecuali dinyatakan secara tertulis oleh DEPKES obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.
v Semua obat dalam daftar obat keras obat itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang mengandung obat itu terkecuali di belakang nama obat.
Obat Wajib apotek
• Obat Wajib Apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter
• Keptusuan Menteri Kesehatan
• RI No. 347/Menkes/SK/VII/1990
• Keputusan Menteri Kesehatan
• No. 924/Menkes/Per/X/1993
• Dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
• Pertimbangan yang utama : meningkatkan kemampuan masyarakat mengatasi masalah kesehatan diri/pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional
• Pertimbangan yang kedua : peningkatan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat
• Pertimbangan ketiga : peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri.
ini adalah lambang dari obat keras.
Contoh obat keras : amoksilina,ampisilina,trisulfa,ripamfisin,metoklopramid HCL,buscopan.
Obat bebas tebatas
v Obat daftar “W” = Waarschuwing = Peringatan
v Penjualannya disertai Tanda peringatan
Keputusan Menteri Kesehatan RI
Definisi Obat Bebas Terbatas:
v Obat daftar “W” = Waarschuwing = Peringatan
v Persyaratan penyerahan obat bebas terbatas:
Bungkus asli
Tencantum tanda peringatan
( warna hitam, ukuran 5 x 2 cm, pemberitahuan berwarna putih)
Contoh pemberitahuan pada kemasan obat :
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat - obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.
v Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas
v Tanda Obat Bebas Terbatas:
Lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam
Contoh Obat Bebas Terbatas: pain relief, obat batuk, ,CTM,antimo.
Obat bebas
Obat bebas dapat dijual bebas di warung kelontong, toko obat berizin, supermarket serta apotek. Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga pemakaiannya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli bersama kemasannya.
Di Indonesia, obat golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Yang termasuk golongan obat ini yaitu obat analgetik/pain killer (parasetamol), vitamin dan mineral.
v Peraturan Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 12 Tahun 1994: Izin Pedagang Eceran Obat
v Definisi Obat Bebas yang lain :
1. Dijual bebas resep dokter
2. Bukan narkotika
3. Bukan psikotropik
4. Bukan obat keras
5. Bukan obat bebas terbatas
6. Sudah terdaftar di Depkes RI
Logo atau lambing Obat adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
v S.K. Menkes RI Nomor 2380/A/SK/VI/1983: Tanda khusus obat bebas dan obat bebas terbatas
Contoh Obat bebas : Paracetamol, Minyak Kayu Putih, Obat Batuk Hitam,Obat Batuk Putih ,Salep Ichtyol ,Tablet Paracetamol ,Tablet Vitamin C, E, B Kompleks dll.
ISTILAH OBAT
1) Obat Jadi : Obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk,tablet,pil,kapsul,supositoria,cairan,salep,atau bentuk lainnya yang secara tekhnis, sesuai dengan FI atau buku resmi lain yang ditetapkan pemerintah.
2) Obat Paten : Obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang diberi kuasa dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
3) Obat Baru : Obat-obat yang berisi zat,baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, seperti lapisan,pengisi,pelarut,pembantu atau komponen lain yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
4) Obat Asli : Obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia, diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
5) Obat Tradisional : Obat yang didapat dari bahan alam ( mineral,tumbuhan,hewan), diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
6) Obat Esensial : Obat yang paling banyak dibutuhkan untuk layanan kesehatan masyarakat dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan R.I.
7) Obat Generik : Obat yang diproduksi dengan mengopi formula obat paten atau obat originator. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa obat generik memiliki persamaan dengan obat paten dalam hal zat aktifnya (zat utama dalam obat), dosis, indikasi (khasiatnya) dan bentuk sediaan (tablet, kapsul, sirop, dan sebagainya). Jadi dapat dipastikan khasiat obat generik akan semujarab obat patennya bila diberikan dengan cara yang sama.
8) Obat Generik Berlogo : Obat Generik Berlogo (OGB) diluncurkan pada tahun 1991 oleh pemerintah yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah akan obat. Jenis obat ini mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang merupakan obat esensial untuk penyakit tertentu.
Harga obat generik dikendalikan oleh pemerintah untuk menjamin akses masyarakat terhadap obat. Oleh karena itu, sejak tahun 1985 pemerintah menetapkan penggunaan obat generik pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
Harga obat generik bisa ditekan karena obat generik hanya berisi zat yang dikandungnya dan dijual dalam kemasan dengan jumlah besar, sehingga tidak diperlukan biaya kemasan dan biaya iklan dalam pemasarannya. Proporsi biaya iklan obat dapat mencapai 20-30%, sehingga biaya iklan obat akan mempengaruhi harga obat secara signifikan.
Mengingat obat merupakan komponen terbesar dalam pelayanan kesehatan, peningkatan pemanfaatan obat generik akan memperluas a kses terhadap pelayanan kesehatan terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
obat generik ada yang dijual tanpa merek sebagai obat generik berlogo (OGB) ataupun obat generik bermerek. Tidak ada perbedaan antara obat generik berlogo dengan obat generik bermerek. Perbedaannya hanya pada kemasan dan harga. OGB umumnya diberi logo lingkaran hijau bergaris-garis putih dengan tulisan "Generik" di tengah lingkaran. Namanya biasanya diambil dari zat aktifnya.
9) Obat Wajib : Selain memproduksi obat generik, untuk memenuhi keterjangkauan pelayanan kesehatan khususnya akses obat pemerintah mengeluarkan kebijakan OWA.
OWA merupakan obat keras yang dapat diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada pasien. Walaupun APA boleh memberikan obat keras, namun ada persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.
1. Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.
2. Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya boleh diberikan 1 tube.
3. Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi, kontra-indikasi, cara pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.
Jenis OWA
Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masayrakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat ang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien. Antara lain: obat antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokotison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), obat KB hormonal.
Sesuai permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri
Tabel. Contoh OWA
Obat | Indikasi | Jumlah yang boleh diberikan |
Asam mefenamat | Antiinflamasi dan anlagesik | 10 tablet |
Salep hidrokortison | Antialergi topikal | 1 tube |
Obat KB | antifertilitas | 1 siklus (28 hari) |
JAMU
Jamu adalah ramuan yang dibuat dari bahan-bahan alam, digunakan secara turun temurun, dipercaya berkhasiat berdasarkan pengalaman, dan belum ada penelitian ilmiah untuk mendapatkan bukti klinik mengenai khasiat tersebut. Bahan-bahan jamu umumnya berasal dari semua bagian, bukan hasil ekstraksi/isolasi mengenai bahan aktifnya saja. bahkan kemungkinan bahan aktif belum diketahui secara pasti karena belum ada penelitian.
OBAT HERBAL TERSTANDAR
Setingkat di atas jamu adalah HERBAL TERSTANDAR, yaitu bahan-bahan jamu yang telah diuji secara ilmiah (penelitian praklinik dengan hewan uji) mengenai efek dan manfaat, memenuhi kriteria aman, klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah, telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang dipergunakan dalam produk jadi, memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
FITOFARMAKA
Kategori tertinggi adalah FITOFARMAKA dengan persyaratan aman, klaim khasiat berdasarkan uji klinik (diterapkan pada manusia), telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang dipergunakan, dan memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
FARMASI D3 “A” UNG
0 comments:
Posting Komentar