1. Telah mendapat persetujuan dari suami.
2. Pernah melahirkan dan mempunyai anak, ukuran rahim dalam batas normal (6,5 – 8 cm).
3. Telah cukup jumlah anak dan belum memutuskan untuk sterilisasi.
4. Tidak ingin hamil minimal 2 tahun.
5. Pengganti pil KB pada usia di atas 35 tahun.
6. Tidak ada kontra indikasi.
0 comments:
Posting Komentar