Hak pasien meliputi :
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib & peraturan yang berlaku di RS
2. Pelayanan yang manusiawi,adil & jujur
3. Memperoleh pelayanan keperawatan & asuhan yang bermutu sesuai dengan standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi
4. Memilih dokter & kelas perawatan sesuai dengan keinginannya & sesuai dengan peraturan yang berlaku di RS
5. Meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di RS tersebut (second opinion), terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang menangani
6. “Privacy” & kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
7. Mendapatkan informasi yang meliputi :
- penyakit yang dideritanya
- tindakan medis apa yang hendak dilakukan
- kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut & tindakan untuk mengatasinya
- alternatif etrapi lainnya beserta resikonya
- prognosa penyakitnya
- perkiraan biaya pengobatannya / rincian biaya atas penyakit yang dideritanya.
8. Menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
9. Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya & mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
10. Hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
11. Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
12. Hak atas keamanan & keselamatan dirinya selama dalam perawatan di RS
13. Mengajukan usul, saran & perbaikan atas perlakuan RS terhadap dirinya
14. Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual
15. Hak didampingi perawat / keluarga pada saat diperiksa dokter.
0 comments:
Posting Komentar