Infolinks In Text Ads

Hak Hak Seorang Pasien

Hak pasien meliputi :

1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib & peraturan yang berlaku di RS

2. Pelayanan yang manusiawi,adil & jujur

3. Memperoleh pelayanan keperawatan & asuhan yang bermutu sesuai dengan standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi

4. Memilih dokter & kelas perawatan sesuai dengan keinginannya & sesuai dengan peraturan yang berlaku di RS

5. Meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di RS tersebut (second opinion), terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang menangani

6. “Privacy” & kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

7. Mendapatkan informasi yang meliputi :

- penyakit yang dideritanya

- tindakan medis apa yang hendak dilakukan

- kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut & tindakan untuk mengatasinya

- alternatif etrapi lainnya beserta resikonya

- prognosa penyakitnya

- perkiraan biaya pengobatannya / rincian biaya atas penyakit yang dideritanya.

8. Menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.

9. Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya & mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.

10. Hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

11. Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.

12. Hak atas keamanan & keselamatan dirinya selama dalam perawatan di RS

13. Mengajukan usul, saran & perbaikan atas perlakuan RS terhadap dirinya

14. Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual

15. Hak didampingi perawat / keluarga pada saat diperiksa dokter.

0 comments:

Posting Komentar