Infolinks In Text Ads

Kewajiban seorang perawat

Kewajiban seorang perawat adalah sebagai berikut :

1. Perawat wajib memiliki :

a. Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.

b. Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan

c. Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok

2. Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.

3. Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani

4. Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

5. Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat

6. Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan

7. Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku

8. Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan

9. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan

10. Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP

11. Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

12. Mentaati semua peraturan perundang-undangan

13. Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP

14. Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.

0 comments:

Posting Komentar