Landasan Hukum Pemungutan Pajak
1. Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23, Ayat (2): Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
2. Landasan Undang-Undang Perpajakan Nasional
a. Undang-Undang No.6, Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
b. Undang-Undang No.7, Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
c. Undang-Undang No.8, Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
d. Undang-Undang No.12, Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
e. Undang-Undang No.13, Tahun 1985 tentang Bea Materai
0 comments:
Posting Komentar