Etika Kedokteran
Etik (Ethics) berasal dari kata Yunani ethos, yang berarti akhlak, adat kebiasaan, watak, perasaan, sikap, yang baik, yang layak. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Purwadarminta, 1953), etika adalah ilmu pengetahuan tentang azas akhlak. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa. Indonesia dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika adalah:
1. Ilmu tentang apa yang baik, apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
2. Kumpulan atau seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak 3. Nilai yang benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Menurut Kamus Kedokteran (Kamali dan Pamuncak,1987), etika adalah pengetahuan tentang perilaku yang benar dalam satu profesi.
Istilah etika dan etik sering dipertukarkan pemakaiannya dan tidak jelas perbedaan antara keduanya. Dalam buku ini, yang dimaksud dengan etika adalah ilmu yang mempelajari azas akhlak, sedangkan etik adalah seperangkat asas atau nilai yang berkaitan dengan akhlak seperti dalam Kode Etik. Istilah etis biasanya digunakan untuk menyatakan sesuatu sikap atau pandangan yang secara etis dapat diterima (ethically acceptable) atau tidak dapat diterima (ethically unacceptable, tidak etis).
Pekerjaan profesi (professio berarti pengakuan) merupakan pekerjaan yang memerlukan pendidikan dan latihan tertentu, memiliki kedudukan yang tinggi dalam masyarakat, seperti ahli hukum (hakim, pengacara), wartawan, dosen, dokter, dokter gigi, dan apoteker.
Pekerjaan profesi umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Pendidikan sesuai standar nasional
2. Mengutamakan panggilan kemanusiaan
3. Berlandaskan etik profesi, mengikat seumur hidup.
4. Legal melalui perizinan
5. Belajar sepanjang hayat
6. Anggota bergabung dalam satu organisasi profesi.
Dalam pekerjaan profesi sangat dihandalkan etik profesi dalam memberikan pelayanan kepada publik. Etik profesi merupakan seperangkat perilaku anggota profesi dalam hubungannya dengan orang lain. Pengamalan etika membuat kelompok menjadi baik dalam arti moral.
Ciri-ciri etik profesi adalah sebagai berikut.
1. Berlaku untuk lingkungan profesi
2. Disusun oleh organisasi profesi bersangkutan
3. Mengandung kewajiban dan larangan
4. Menggugah sikap manusiawi.
Profesi kedokteran merupakan profesi yang tertua dan dikenal sebagai profesi yang mulia karena ia berhadapan dengan hal yang paling berharga dalam hidup seseorang yaitu masalah kesehatan dan kehidupan.
Menurut Pasal 1 butir 11 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.
Hakikat profesi kedokteran adalah bisikan nurani dan panggilan jiwa (calling), untuk mengabdikan diri pada kemanusiaan berlandaskan moralitas yang kental. Prinsip prinsip kejujuran, keadilan, empati, keikhlasan, kepedulian kepada sesama dalam rasa kemanusiaan, rasa kasih sayang (compassion), dan ikut merasakan penderitaan orang lain yang kurang beruntung. Dengan demikian, seorang dokter tidaklah boleh egois melainkan harus mengutamakan kepentingan orang lain, membantu mengobati orang sakit (altruism). Seorang dokter harus memiliki Intellectual Ouothwt (IQ), Emotional Quotient (EQ), dan Spiritual Quotient (SQ) yang tinggi dan berimbang.
Tujuan pendidikan etika dalam pendidikan dokter adalah untuk menjadikan calon dokter lebih manusiawi dengan memiliki kematangan intelektual dan emosional. Para pendidik masa lalu melihat perlu tersedia berbagai pedoman agar anggotanya dapat menjalankan profesinya dengan benar dan baik. Para pendidik di bidang kesehatan masa lalu melihat adanya peluang yang diharapkan tidak akan terjadi sehingga merasa perlu membuat rambu-rambu yang akan mengingatkan para peserta didik yang dilepas di tengah-tengah masyarakat selalu mengingat pedoman yang membatasi mereka untuk berbuat yang tidak layak.
Etik profesi kedokteran merupakan seperangkat perilaku para dokter dan dokter gigi dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat dan mitra kerja. Rumusan perilaku para anggota profesi disusun oleh organisasi profesi bersama-sama pemerintah menjadi suatu kode etik profesi yang bersangkutan. Tiap-tiap jenis tenaga kesehatan telah memiliki Kode Etiknya, namun Kode Etik tenaga kesehatan tersebut mengacu pada Kode Etika kedokteran Indonesia (KODEKI).
0 comments:
Posting Komentar