Infolinks In Text Ads

Pengertian Hukum Internasional

Hukum Internasional
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, karya C.S.T. Kansil, S.H. Hukum internasional terdiri atas hukum perdata intenasional dan publik internasional.

Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.

Hukum publik internasional (hukum antar negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara yang satu dan negara-negara lain dalam hubungan internasional.

0 comments:

Posting Komentar