Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat peraturan-peraturan tentang cara-cara pelaksanaan hukum pajak material tersebut, misalnya tentang cara penetapan utang pajak, kewajiban para wajib pajak, bagaimana prosedur dalam pemungutan pajak, dan sebagainya.
Hukum Pajak Formal memberi jaminan bahwa Hukum Pajak Material akan dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
0 comments:
Posting Komentar