Hukum Pajak termasuk Hukum Publik
Hukum pajak memuat peraturan-peraturan tentang wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Dengan demikian, hukum pajak mengatur hubungan hukum antara negara dan wajib pajak sehingga merupakan bagian dari Hukum Publik.
0 comments:
Posting Komentar