Infolinks In Text Ads

Pengertian Hutan abnormal (tidak normal)

Hutan abnormal (tidak normal) adalah hutan yang secara potensial tidak dapat dieksploitasi baik dilihat dari kelompok tegakan, baik umur maupun ukuran untuk layak tebang. Hutan tidak normal umumnya dicirikan oleh pertumbuhan riap yang tidak normal. Pertumbuhan riap yang tidak normal dapat terjadi karena beberapa penyebab, misalnya terjadi serangan hama dan penyakit di seluruh kawasan hutan sehingga mengganggu pertumbuhan pohon. Atau dapat pula disebabkan karena kebakaran hutan yang terjadi berulang kali sehingga hanya jenis-jenis tertentu yang mampu bertahan untuk tumbuh kembali. Hutan tidak normal dapat pula terjadi karena distribusi kelas umur pohon masak tebang yang berlebihan.

Klasifikasi hutan berdasarkan tujuan eksploitasi hutan dapat dibedakan dalam hutan yang mudah dijangkau dan hutan yang sulit dijangkau. Hutan yang mudah dijangkau dapat dilihat dari adanya kemungkinan transportasi melalui air, jalan mobil, lintasan kereta, atau kemungkinan dibangunnya saluran kabel. Hutan yang tidak mudah dijangkau umumnya dilihat dari kesulitan dibangunnya sarana transportasi serta kondisi topografi yang membahayakan selama sarana transportasi dibangun dan operasi di lapangan. Berdasarkan sistem eksploitasi (penebangan) dapat dibedakan dalam hutan yang terbentuk sebagai akibat dari Sistem Tebang Habis dengan permudaan alam, Sistem Tebang Habis dengan Permudaan Buatan, Sistem Tebang Pilih dengan Permudaan Alam, Sistem Tebang Pilih dengan Permudaan Buatan, contoh Tebang Pilih Tanam Indonesia.

0 comments:

Posting Komentar