Infolinks In Text Ads

Pengertian Obat generik

Generik adalah semua hal yang berhubungan dengan suatu genus atau klas; jadi tidak harus perlu berhubungan dengan obat. Dalam bidang obat berarti berhubungan dengan nama “umum” atau international non-priorietary name (INN) obat tersebut.

Nama generik (INN) adalah nama obat atau zat kimia yang disebut dengan nama internasional, yang telah dibakukan oleh Panitia International Non-prorietary Names. Bisa disebut dalam bahasa Latin, Inggris, Perancis, dan sebagainya, yang ejaannya di Indonesia-kan. Dalam Farmakope Indonesia dipakai ejaan Latin (tetrasiklina), tetapi dalam penulisan resep dan pembahasan dalam Ilmu Kedokteran disebut dengan ejaan Inggris yang di-Indonesia-kan (tetrasiklin).

Obat generik (unbranded drug) adalah obat-jadi yang dipasarkan dengan nama generik (kapsul tetrasiklin 250 mg). Biasanya ditulis dengan huruf kecil di tengah kalimat. Bisa juga obat generik disediakan dalam bentuk bahan baku untuk racikan di apotek, misalnya teofilin. Obat-jadi dengan nama generik tidak boleh dipatenkan, sehingga bila suatu produsen membuat kapsul bernama “Ampisilin” misalnya, nama ini tidak mungkin dipatenkan dan harus digolongkan ke dalam obat generik.

Obat bernama dagang (branded drug) adalah obat-jadi yang dipasarkan dengan nama dagang (proprietary name), biasanya terkait dengan nama dan logo pabrik (misalnya kapsul Dumocycline, 250 mg atau Steclin, 250 mg, yang keduanya mengandung tetrasiklin 250 mg).

Branded generic, dengan sendirinya merupakan salah kaprah dalam peristilahan, karena akan berarti branded-unbranded drug. Istilah ini sebaiknya tidak digunakan, karena hanya merupakan politik pabrik obat kecil (di Eropa) untuk dapat ikut dalam perlombaan produksi obat generik. Yang dimaksud dengan istilah ini misalnya ialah “Dumocycline”, yang sebenarnya sama dengan suatu branded drug.

Logo adalah lambang atau huruf dengan bentuk spesifik sebagai tanda pengenal suatu pabrik obat, seperti yang di- emboss di atas tablet atau brosur. Logo termasuk dalam hak paten nama dagang.

Product patent yaitu paten yang diberikan pada zat kimia atau obat baru, yang berlaku sekitar 7 tahun atau lebih dan berarti tidak boleh ditiru pembuatan bahan bakunya oleh pabrik lain. Tentunya ini hanya berlaku untuk negara yang mengikuti perjanjian hak paten internasional. Obat yang masih dalam masa paten tidak boleh diproduksi dan dijual dengan nama generik; tentunya tidak berlaku untuk negara yang tidak mengakui perjanjian hak paten produk.

Paten atas obat jadi adalah paten terhadap nama dagang (misalnya Dumocycline). Tidak ada pabrik lain yang boleh memakai nama dagang ini untuk obat-jadi yang mengandung tetrasiklin ataupun lain obat.

Generic prescribing disesuaikan dengan peraturan Menteri Kesehatan nomor 85/1989, ialah menulis resep obat dengan nama generik (versi Inggris dengan ejaan Indonesia), dan harus disediakan dan diberikan oleh apotek dalam bentuk obat-jadi generik, kecuali bila belum dapat disediakan oleh Pemerintah.

Obat paten adalah suatu pengertian yang salah dalam percakapan sehari-hari, yang mungkin dimaksudkan dengan obat-jadi yang diimpor. Perlu diketahui bahwa 95% obat-jadi tidak diimpor lagi dalam bentuk obat jadi, tapi dalam bentuk bahan baku. Pengertian awam ini juga dapat membingungkan karena tidak jelas yang dimaksud dengan “paten” itu paten produk atau paten nama dagang.

Obat-jadi adalah obat dalam bentuk yang siap untuk diberikan pada penderita misalnya tablet, kapsul, sirop, ampul, supositoria, salep, bubuk, dan sebagainya. Lawannya ialah bahan baku.

0 comments:

Posting Komentar