Infolinks In Text Ads

Pengertian Pajak daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah Tk.I, maupun pemerintah daerah Tk. II) dan hasil dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD).
Contoh:
Pajak Pembangunan I, Pajak Reklame, Pajak Bangsa Asing (PBA), Pajak Kendaraan Bermotor

0 comments:

Posting Komentar