Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN).
Contoh:
PPh, PPN/PPn.BM, PBB, Bea Materai
Pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah Tk.I, maupun pemerintah daerah Tk. II) dan hasil dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD).
Contoh:
Pajak Pembangunan I, Pajak Reklame, Pajak Bangsa Asing (PBA), Pajak Kendaraan Bermotor
0 comments:
Posting Komentar