Infolinks In Text Ads

Pengertian Penjelasan Obat Bebas Dan Bebas Terbatas

Obat yang dipasarkan tanpa resep dokter atau dikenal dengan nama OTC (Over the Counter) dimaksudkan untuk menangani penyakit-penyakit simtomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita. Praktik seperti ini dikenal dengan nama self medication (penanganan sendiri).

Obat Bebas
Obat bebas dapat dijual bebas di warung kelontong, toko obat berizin serta apotek. Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga pemakaiannya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya obat golongan ini tetap dibeli bersama kemasannya.

Obat golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau (di Indonesia), sedangkan di Australia ditandai dengan L (tertera dalam kemasan obat).

Yang termasuk golongan obat ini: obat analgetik/pain killer, vitamin dan mineral. Di Australia obat-obatan herbal dan homeopati termasuk golongan ini, sedangkan di Indonesia obat alami digolongkan sebagai Obat Tradisional (TR) bukan Obat Bebas (OB).

Obat Bebas Terbatas
Seharusnya obat jenis ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin (karena dipegang seorang Asisten Apoteker (AA) serta apotek (yang hanya boleh beroperasi bila ada Apoteker Pengelola Apotek (APA) karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli Obat Bebas Terbatas (OBT).

Di Australia golongan obat ini ditandai dengan R (bersama dengan golongan obat dengan resep). Contohnya: pain relief, obat batuk, obat pilek dan krim antiseptik.

Obat golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna biru, disertai tanda peringatan dalam kemasannya. Contohnya:
P1. Awas! Obat Keras. Bacalah Aturan Pemakaiannya.
P2. Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P3. Awas! Obat Keras. Tidak Boleh Ditelan.
P4. Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar.
P5. Awas! Obat Keras. Obat Wasir, jangan ditelan.

Obat jenis tertentu yang di Indonesia tergolong obat keras bahkan narkotika, di Australia malah diturunkan statusnya menjadi golongan R yang dapat dijual bebas di apotek/chemist, seperti: loperamid dan codein (golongan narkotika), serta obat-obat antihistamin dan antivirus.

0 comments:

Posting Komentar