Surat wasiat yang ditulis sendiri, adalah surat wasiat yang seluruhnya harus ditulis dan ditandatangani oleh si pewasiat. Kemudian, si pewasiat datang ke kantor notaris untuk mendapatkan kekuatan hukum. Selanjutnya, penyimpanan wasiat ini dilakukan oleh si pewasiat sendiri.
0 comments:
Posting Komentar