Kecenderungan masyarakat memilih bentuk yayasan disebabkan karena:
a. Proses pendiriannya sederhana;
b. Tanpa memerlukan pengesahan dari pemerintah,
c. Persepsi masyarakat bahwa yayasan bukan merupakan subjek pajak (Setiawan, 1992:201).
Pengakuan yayasan sebagai badan hukum berarti ada subjek hukum yang mandiri. Secara teoretis, adanya kekayaan yang terpisah, tidak membagi kekayaan atau penghasilannya kepada pendiri atau pengurusnya, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai organisasi yang teratur, dan didirikan dengan akta notaris (Tobing, 1996, 6 Pitlo, 1986 : 335, Ali, 1987 : 70) merupakan karakter yayasan. Ciri tersebut memang cocok dengan ciri-ciri badan hukum pada umumnya, yaitu adanya kekayaan yang terpisah, adanya tujuan tertentu, adanya kepentingan sendiri, dan adanya organisasi yang teratur (Pramono, 1947 : 24, Rido. 1977 : 56).
Berdasarkan hukum kebiasaan dan asuransi hukum yang berlaku umum di masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar