Perbedaan etik dan hukum
1. Etik berlaku untuk lingkungan profesi, hukum berlaku untuk umum.
2. Etik disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi, hukum disusun oleh badan pemerintah.
3. Etik tidak seluruhnya tertulis, hukum tercantum secara terinci dalam kitab undang-undang dan lembaran/berita negara.
4. Sanksi terhadap pelanggaran etik berupa tuntunan, sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan.
5. Pelanggaran etik diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang dibentuk oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan atau oleh Majelis Kehormatan Etika kedokteran (MKEK), yang dibentuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pelanggaran hukum diselesaikan oleh Pengadilan.
6. Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik, penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik.
0 comments:
Posting Komentar