Infolinks In Text Ads

Sistematika Hukum Pajak

Sistematika Hukum Pajak
1. Hukum Pajak Material
Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat peraturan-peraturan tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak serta sanksi-sanksi perpajakan.

2. Hukum Pajak Formal
Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat peraturan-peraturan tentang cara-cara pelaksanaan hukum pajak material tersebut, misalnya tentang cara penetapan utang pajak, kewajiban para wajib pajak, bagaimana prosedur dalam pemungutan pajak, dan sebagainya.

Hukum Pajak Formal memberi jaminan bahwa Hukum Pajak Material akan dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ada.

3. Hukum Pajak termasuk Hukum Publik
Hukum pajak memuat peraturan-peraturan tentang wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Dengan demikian, hukum pajak mengatur hubungan hukum antara negara dan wajib pajak sehingga merupakan bagian dari Hukum Publik.

0 comments:

Posting Komentar