Infolinks In Text Ads

Kriteria Masyarakat miskin

Indikator kemiskinan pada satu rumah tangga yang ditentukan Badan pusat Statistik adalah :
Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang;
Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan;
Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa plester;
Tidak memiliki fasilitas buang air besar atau bersama-sama dengan rumah tangga lain;
Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik;

Sumber air minum berasal dari sumur/mata iar tidak terlindungi/sungai/ air hujan;
Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/ minyak tanah;
Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu;
Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun;

Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari;
Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/Poliklinik;
Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani, nelayan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah)

Pendidikan teringgi kepala rumah tangga adalah tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD;
Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) seperti sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.

0 comments:

Posting Komentar