Infolinks In Text Ads

Landasan Hukum Promosi dan Pencegahan Penyakit Tidak Menular

Promosi dan Pencegahan PTM tentunya mengacu pada landasan hukum yang sudah ada secara Nasional yaitu :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988 tentang Tata Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 951/Menkes/SK/V/2000 Tahun 2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Kader Pemberdayaaan Masyarakat.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor. 004/MENKES/SK/XI/2003 tentang Sistem Tugas dan Organisasi Departemen Kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/Menkes/PER/XI/2005 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.01/160/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014.

0 comments:

Posting Komentar