Desa siaga adalah suatu konsep peran serta dan pemberdayaan masyarakat desa di sertai dengan pengembangan kesiagaan dan kesiapan masyarakat untuk memelihara kesehatannya secara mandiri.
Desa siaga didukung oleh sistem kesehatan formal berupa Poskesdes yang dikelola oleh bidan. Desa siaga dikelola oleh pengurus desa siaga yang terdiri dari penduduk desa setempat dan didukung oleh sejumlah kader desa siaga. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan Pengurus dan kader desa siaga melalui pelatihan dalam rangka untuk mampu melaksanakan survailans masalah kesehatan yang berbasis masyarakat menggunakan hasil survailens tersebut sebagai salah satu bahan dalam merumuskan rencana kegiatannya.
Desa Siaga merupakan gambaran masyarakat yang sadar, mau dan mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB), bencana, kecelakaan, dll dengan memanfaatkan potensi setempat secara gotong royong. Kriteria desa siaga adalah apabila desa tersebut telah memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa (POSKESDES), minimal dengan 1 tenaga bidan dan 2 kader. Sejak dicanangkannya Desa Siaga tahun 2006, sasaran pelatihan dalam rangka penyiapan desa siaga adalah Bidan Poskesdes yang berada di desa siaga.
Hal ini yang menjadi perhatian pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan yang mempunyai peran besar terhadap pembangunan kesehatan. Pembangunan yang dimulai dari tingkatan dasar yaitu di desa melalui peran langsung masyarakat yaitu Kader Kesehatan Desa dan juga Bidan Poskesdes yang mempunyai peran penting terhadap pembangunan kesehatan. Pengembangan desa siaga merupakan sasaran dari proyek DHS-2.
"Dalam pengembangan desa siaga, bidan Poskesdes diharapkan mempunyai kompetensi
(1) Membimbing dan melaksanakan gerakan pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan
(2) Membimbing dan melaksanakan pelayanan kegawat daruratan kesehatan sehari-hari dan berencana
(3) Membimbing dan melaksanakan tanggap darurat bencana (safe community)
(4) Melaksanakan pelayanan medis dasar sesuai dengan kompetensi dan kewenangan ".
Bidan Poskesdes ini merupakan ujung tombak dari pembangunan kesehatan bangsa.
0 comments:
Posting Komentar