Infolinks In Text Ads

Pengertian Lembaga Pelayanan Kesehatan

LEMBAGA PELAYANAN KESEHATAN
Adalah tempat pemberian pelayanan kesehatan pada masyarakat dalam rangka meningkatkan status kesehatan. Tempat pelayanan kesehatan dapat berupa, yaitu:

1). Rawat Jalan
Bertujuan memberikan pelayanan kesehatan pada tingkat pelaksanaan diagnosis dan pengobatan pada penyakit yang akut dan mendadak dan kronis yang dimungkinkan tidak terjadi rawat inap. Dapat dilakukan pada klinik-klinik kesehatan, seperti klinik dokter spesialis, klinik perawatan spesialis dan lain-lain.

2). Institusi
Adalah pelayanan kesehatan yang fasilitasnya cukup dalam memberika berbagai tingkat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, pusat rehabilitas, dan lain-lain.

3). Hospice
Adalah pelayanan kesehatan yang difokuskan pada klien yang sakit terminal agar lebih tenang dan dapat melewati masa-masa terminalnya dengan tenang. Misalnya digunakan dalam home care.

4). Community Based Agency
Adalah pelayanan kesehatn yang dilakukan pada klien pada keluarganya sebagaimana pelaksanaan perawatan keluarga seperti praktek perawat keluarga dan lain-lain. ( Aziz Alimul, 2008).

0 comments:

Posting Komentar