Harta Gono-gini.
Sebagaimana telah dijelaskan, harta gono-gini dalam perkawinan adalah “harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan’.
Berdasarkan KHI pasal 91 ayat 1, harta gono-gini bisa berupa benda berwujud dan tidak berwujud.
1. Benda berwujud, yakni benda bergerak, benda tidak bergerak, dan surat-surat berharga (ayat 2).
2. Benda tidak berwujud, yaitu hak dan kewajiban (ayat 3).
Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu akibat dari perkawinan terhadap harta kekayaan adalah terjadinya persatuan yang bulat sebagaimana dinyatakan dalam KUHPer pasal 119.
Suami istri harus menjaga harta gono-gini dengan penuh amanah, sebagaimana diatur dalam KHI pasal 89, “Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta istri, maupun hartanya sendiri’ dan Pasal 90, “Istri turut bertanggungjawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya’. Dengan kata lain, harta gono-gini merupakan hak bersama yang oleh masing-masing pihak boleh dipergunakan asalkan mendapatkan izin dari pasangannya.
Dengan demikian, perlu ditegaskan lagi bahwa harta gono-gini merupakan harta yang diperoleh secara bersama oleh pasangan suami istri. Harta gono-gini tidak membedakan asal-usul yang menghasilkan. Artinya, harta dari siapa pun yang menghasilkannya atau diatasnamakan oleh siapa pun di antara mereka, asalkan harta itu diperoleh selama masa perkawinan (kecuali hibah dan warisan), maka tetap dianggap sebagai harta gono-gini.
0 comments:
Posting Komentar