Harta perolehan adalah harta bends yang hanya dimiliki secara pribadi oleh masing-masing pasangan (suami istri) setelah terjadinya ikatan perkawinan”
Harta ini umumnya berbentuk hibah, hadiah, dan sedekah. Harta ini tidak diperoleh melalui usaha bersama mereka berdua selama terjadinya perkawinan. Bedanya dengan harta bawaan yang diperoleh sebelum masa perkawinan, harta macam ini diperoleh setelah masa perkawinan.
Seperti halnya harta bawaan, harta ini juga menjadi milik pribadi masing-masing pasangan, baik suami maupun istri, sepanjang tidak ditentukan hal lain dalam perjanjian perkawinan. Dasarnya adalah KHI pasal 87 ayat 2, “Suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sedekah, dau lainnya”.
Kesimpulannya, harta gono-gini jelas berbeda dengan harta bawaan dan harta perolehan. Yang hanya boleh disebut dengan harta gono-gini adalah harta yang diperoleh secara bersama-sama, baik oleh suami maupun istri, sejak perkawinan mereka mulai dilangsungkan. Ketentuan ini tidak berlaku jika pasangan pengantin membuat perjanjian perkawinan, entah isinya menggabungkan harta keduanya atau justru memisahkannya.
0 comments:
Posting Komentar