Pajak langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dipungut secara berkala (periodik).
Contoh: PPh, PBB
Infolinks In Text Ads
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar