Infolinks In Text Ads

Pengertian Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau ada peristiwa, perbuatan tertentu dan pembayar pajak dapat melimpahkan beban pajaknya kepada pihak lain.
Contoh:
PPN dan PPn.BM, Bea Materai

0 comments:

Posting Komentar