Infolinks In Text Ads

Pengertian Penerima Kuasa

Kewajiban-Kewajiban Penarima Kuasa

- Selama ia belum dibebaskan, penerima kuasa wajib melaksanakan kuasanya dan menanggung segala biaya, kerugian, dan bunga yang sekiranya dapat timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa tersebut. Begitu pula is wajib menyelesaikan urusan yang sudah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal. Jika tidak diselesaikan segera, akan menimbulkan kerugian.

- Penerima kuasa tidak saja bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, tetapi juga tentang kelalaian-kelalaian yang dilakukan di dalam menjalankan kuasanya. Tanggung jawab terhadap kelalaian-kelalaian bagi seorang yang dengan cuma-cuma menerima kuasa tidaklah berat jika dibandingkan dengan seorang yang menerima upah untuk pekerjaannya itu.

- Penerima kuasa diwajibkan memberikan laporan tentang apa yang telah diperbuatnya dan memberikan perhitungan kepada pemberi kuasa tentang segala apa yang telah diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak seharusnya dibayarkan kepada pemberi kuasa.

- Penerima kuasa bertanggung jawab untuk orang yang telah ditunjuk olehnya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya. Jika dalam pemberian kuasa diberikan hak substitusi dengan menyebut nama pengganti itu maka pada suatu waktu apabila penerima kuasa menunjuk orang tersebut untuk menggantikannya, ia bebas dari tanggung jawab mengenai pelaksanaan kuasa selanjutnya. Jika diberikan hak substitusi tanpa menyebut penggantinya maka penerima kuasa hanya bertanggung jawab kalau pemberi kuasa membuktikan bahwa yang ditunjuk sebagai pengganti itu seorang yang tak cakap atau tak mampu. Akhirnya, jika sama sekali tidak ada penyebutan tentang hak substitusi maka penerima kuasa bertanggung jawab sepertinya untuk orang yang ditunjuknya sebagai penggantinya.

- Penerima kuasa harus membayar bunga atas uang-uang pokok yang dipakainya guna keperluannya sendiri, terhitung mulai saat ia memakai uang-uang itu dan mengenai uang-uang yang harus diserahkannya pada penutupan perhitungan, bunga itu dihitung mulai hari ia menyatakan lalai.

- Selama penerima kuasa bertindak dalam batas-batas wewenangnya, ia aman. Semua tanggung jawab dipikul oleh orang yang memberikan kuasa. Apabila ia bertindak di luar batas wewenangnya maka ia bertanggung jawab, baik kepada pemberi kuasa maupun kepada orang yang telah mengadakan suatu perjanjian.

0 comments:

Posting Komentar