Penanggungjawab umum : kades/lurah
Penggungjawab operasional : tokoh masyarakat
Ketua pelaksana : ketua tim penggerak PKK
Sekretaris : ketua pokja iv kelurahan/desa
Pelaksana: kader PKK, yang dibantu petugas KB-KES (Puskesmas).
Infolinks In Text Ads
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar