Menurut UU No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isrti dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Herawati, 2009).
Menurut agama Islam, perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami ataupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera (Ma’ruf, 2006).
Perkawinan Mahasiswa adalah perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang masih berstatus sebagai pelajar perguruan tinggi atau salah satu diantaranya masih berstatus sebagai pelajar perguruan tinggi (Sanjaya, 2009).
Dari berbagai pengertian perkawinan yang telah disebutkan, dapat ditarik hakekat perkawinan yang mana mengandung satu unsur yang merupakan kesamaan dari semua pendapat, yaitu bahwa perkawinan itu merupakan suatu perjanjian perikatan antara seorang pria dengan wanita yang diakui secara sah oleh masyarakat, hukum maupun agama dan mengandung seperangkat hak dan kewajiban suami istri dalam peranan baru yang dijalani, serta bertujuan membentuk keluarga.
0 comments:
Posting Komentar