Adapun tujuan dari perkawinan adalah:
a. Untuk melestarikan keturunan.
b. Terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan.
c. Menentramkan hati dalam rumah tangga dengan ikatan kasih sayang
d. Membersihkan hati dari sifat-sifat duniawi.
e. Melatih dan memerangi hawa nafsu dengan menjalankan hak dan kewajiban berumah tangga (Yusmar, 2006 ).
Infolinks In Text Ads
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar