Fungsi Badan POM
1. Pengaturan, Regulasi,
dan Standardisasi.
2. Lisensi dan
Sertifikasi Industri
di Bidang Farmasi
Berdasarkan Cara-cara
Produksi yang Baik.
3. Evaluasi Produk
Sebelum Diizinkan
Beredar.
4. Post Marketing
Vigilance Termasuk
Sampling dan
Pengujian Laboratorium,
Pemeriksaan Sarana
Produksi dan Distribusi,
Penyidikan dan
Penegakan Hukum.
5. Pre-audit dan
Pasca-audit Iklan
dan Promosi produk.
6. Riset Terhadap
Pelaksanaan Kebijakan
Pengawasan Obat
dan Makanan.
7. Komunikasi, Informasi
dan Edukasi Publik
Termasuk Peringatan
Publik.
Infolinks In Text Ads
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar