Visum et Repertum adalah suatu laporan hasil pemeriksaan yang dibuat atas permintaan penyidik untuk keperluan hukum dan pengadilan
Prosedur
SERAH TERIMA KORBAN
Korban datang diantar petugas
Surat permintaan VER ditanda tangani penyidik
Dokter pemeriksa mencocokkan nama tersebut dalam surat dengan korban, bila tidak sesuai harap dilembalikan kepada penyidik
Buku ekspedisi milik penyidik ditanda tangan oleh petugas RS atau dokter
Petugas pengantar menulis nama, pangkat dan jabatan serta tanda tangan
IJIN UNTUK DIPERIKSA
Pernyataan tertulis bahwa korban bersedia diperiksa dokter
Bila korban anak-anak pernyataan dibuat oleh orang tua atau wali
Bila korban tidak sadar, ijin keluarga atau pembuatan V e R dapat ditunda sampai perawatan selesai
Selama pemeriksaan korban harus didampingi perawat
PEMERIKSAAN KORBAN
Dicatat nama dokter pemeriksa dan perawat pembantu
Dicatat tanggal dan jam pemeriksaan
ANAMNESA
UMUM
Identitas korban : nama , umur , pekerjaan
Status perkawinan : gadis, sudah menikah, janda
Haid terakhir, pola haid
Riwayat penyakit, penyakit kelamin, penyakit kandungan
Apakah memakai kontrasepsi
KHUSUS
1. Siapa yang melaporkan ke polisi :
Korban
Keluarga
Masyarakat
2. Saat kejadian : tanggal dan jam
3. Tempat kejadian
4. Apakah korban melawan
5. Apakah korban pingsan
6. Apakah korban kenal dengan pelaku
7. Apakah terjadi penetrasi penis dan terjadi ejakulasi
8. Apakah ada deviasi sexual
9. Jumlah pelaku
10. Apakah setelah kejadian korban :
Mencuci kemaluan
Mandi
Ganti pakaian
PEMERIKSAAN BAJU KORBAN
1. Dicatat helai demi helai pakaian luar dan dalam korban
2. Diperiksa apakah ada bercak :
Darah
Air mani
Lumpur, kancing putus, robekan, dll
Bila ada digunting dan dikirim ke Labkrim
PEMERIKSAAN UMUM ( BADAN )
1. Tingkah laku :
Gelisah
Depresi
2. Penampilan :
Rapi
Kusut/ acak-acakan
3. Tanda-tanda bekas hilang kesadaran atau dibawah pengaruh alkohol, obat tidur/ bius, needle mark
4. Tanda-tanda bekas kekerasan dari daerah kepala sampai kaki :
Macam luka : lecet, memar, robek, atau patah tulang
Love bite atau cupang
5. Ada tidaknya Trace Evidence yang menempel pada tubuh : tanah, rumput,
darah
PEMERIKSAAN KHUSUS ( ALAT GENITAL )
1. Adakah rambut kemaluan yang melekat, bila ada digunting dan kirim ke Labkrim
2. Adakah rambut asing ( dengan cara menyisir rambut pubis ) , bila ada tempel pada selotipe dikirim ke Labkrim
3. Adakah bercak air mani di sekitar alat kelamin, bila ada dikerok dengan skalpel/ dihapus dengan kapas basah kirim ke Labkrim
4. Pemeriksaan himen
• Bentuk himen
• Ukuran lubang himen
• Ada robekan baru atau lama
• Lokasi robekan
5. Pemeriksaan vagina dan cervix dengan speculum :
Adakah tanda-tanda penyakit kelamin :
Dinding vagina luka / tidak
Fornix posterior luka / tidak
Ostium uteri keluar darah / tidak
6. Pemeriksaan dalam / colok dubur : rahim membesar atau tidak
7. Pengambilan bahan pemeriksaan laboratorium :
• Spermatozoa
• Semen
• Penyakit kelamin
PEMERIKSAAN LABORATORIUM
1. Pemeriksaan spermatozoa
Bahan diambil dari cairan vagina atau canalis cervicalis
Dengan pipet atau ose
Dengan pewarnaan :
- Dibuat preparat hapus
- Difiksasi dengan api
- Pewarnaan HE atau Gram
Tanpa pewarnaan :
- Diletakkan diatas obyekglas
- Pembesaran 500 kali
- Spermatozoa bergerak / mati / tidak ada
2. Pemeriksaan bercak sperma pada pakaian :
Visual :
- Bercak berbatas jelas
- Lebih gelap dari sekitarnya
Sinar Ultra Violet menunjukkan fluoresensi putih
Taktil :
- Kaku
- Permukaan bercak teraba kasar
3. Pemeriksaan kehamilan
SERAH TERIMA KORBAN KEMBALI
Dokter menyerahkan kembali korban kepada pengantar
EVALUASI PEMERIKSAAN DAN MEMBUAT KESIMPULAN
Kesimpulan harus berdasar pemeriksaan obyektif
Kesimpulan dibuat bila hasil laboratorium selesai
0 comments:
Posting Komentar