Struktur organisasi Komite Keperawatan
1. Ketua Komite
Tujuan : Memberi kepemimpinan dan arah kepada sub komite
Lingkup tugas :
* Mereview berbagai isu yang disajikan dan merujuk ke sub komite yang sesuai.
* Menjaga dan merekomendasi perbaikan-perbaikan yang diperlukan.
* Memberi bimbingan dan dukungan kepada sub komite.
* Memfasilitasi proses penetapan tujuan tahunan sub komite
* Mereview jadwal operasional tahunan
2. Sub Komite Praktek Keperawatan
Tujuan : Menetapkan, mengimplementasikan dan menjaga standar praktek klinik keperawatan tertinggi, konsisten dengan standar profesional yang ditetapkan dan atau yang berkembang dan yang dipersaratkan lembaga pengatur.
Lingkup tugas :
* Menetapkan lingkup praktek dari perawat profesional dan vokasional : peran dan tanggung jawab staf penunjang asuhan, dan kompetensi umum dan khusus.
* Menyusun dan memperbaiki uraian tugas dari staf klinik.
* Berpartisipasi dalam tim kredensial dari para pelaksana praktek yang ditetapkan.
* Mereview, menyetujui, dan memperbaiki standar asuhan klinik dibidang dimana asuhan keperawatan diberikan.
* Menyusun format evaluasi dan review sejawat untuk semua perawat klinik.
* Menggunakan temuan-temuan riset keperawatan kedalam praktek klinik bila cocok.
* Menyusun dan merevisi sistem dokumentasi keperawatan
3. Sub Komite Pengembangan Profesi
Tujuan : Menetapkan, mengimplementasikan, dan menjaga standar kependidikan yang meningkatkan pertumbuhan keprofesian dan kompetensi klinik tanpa henti.
Lingkup tugas :
* Menetapkan dan mengevaluasi kebutuhan pendidikan keperawatan dan menetapkan proses-proses untuk memenuhi kebutuhan kependidikan staf bersamaan dengan pengembangan staf.
* Meningkatkan akontabilitas individual para perawat untuk pendidikanyang diwajibkan dan memfasilitasi proses kredensial/sertifikasi ulang.
* Menetapkan peran dan tanggung jawab preseptor.
* Memelihara lingkungan yang kondusif untuk peningkatan dan pemanfaatan riset keperawatan.
* Berpartisipasi dalam program rekruitmen, pengakuan, dan retensi melalui kolaborasi dengan bagian SDM/HRD.
4. Sub Komite Mutu Keperawatan
Tujuan : Memantau ketepatan dan efektifitas asuhan yang diberikan oleh staf keperawatan sekaligus mengkaji dan memastikan kepatuhan dengan standar dan praktek yang ditetapkan.
Lingkup tugas :
* Menyusun, merevisi dan menyetujui rencana peningkatan mutu keperawatan.
* Mengintegrasikan peningkatan mutu keperawatan dengan rencana RS.
* Memantau dan memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
* Memastikan kepatuhan terhadap jadwal pelaporan untuk perbaikan kinerja komite.
* Mensahkan dan memantau rencana peningkatan mutu unit
0 comments:
Posting Komentar